AKAD PIUTANG IJARAH
Nomer :
088/PUI/BMT.BP/IX/2014
Bismillahirahmanirrahim
“....
hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta
seasamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan sukarela diantaramu....”
(Qs.
An-Nissa (4):29)
Pada
hari ini Kamis, tanggal 19 Juni 2014 di Purworejo telah dibuat akad oleh dan antara :
1. KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH BMT BINAMAS PURWOREJO yang berkedudukan
di JL.Urip Sumoharjo 80, Kecamatan Purworejo,
Kabupaten Purworejo yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Syamsul. Arifin SH bertindak
sebagai manajer, berdasarkan surat Keputusan Pengurus No. 001/BMT. B/SKP/V/2014, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Rizka Nur’aini bertindak untuk dan
atas nama DIRI SENDIRI, bertempat
tinggal Desa Kalimeneng 01/01, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo , pemegang
kartu tanda penduduk No.
3306122411930002, selanjutnya disebut dengan pihak KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama – sama selanjutnya
disebut PARA PIHAK.
PARA
PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan
fasilitas piutang Ijarah kepada PIHAK PERTAMA untuk memperoleh
manfaat atas Objek Jasa(sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya
PIHAK PERTAMA menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk
menyediakan fasilitas Piutang Ijarah sesuai dengan ketentuan –
ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah,
pemberian fasilitas Piutang Ijarah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur
dan akan merlangsung menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a) PIHAK KEDUA untuk dan atas nama
PIHAK PERTAMA memperoleh Objek Jasa dari Penyedia Jasa untuk memenuhi
kepentingan PIHAK KEDUA dengan fasilitas Piutang Ijarah yang
disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
b) Penyerahan jasa tersebut
dilakukan oleh Penyedia Jasa langsung kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan
PIHAK PERTAMA .
c)
PIHAK KEDUA membayar Harga
Perolehan ditambah Pendapatan Sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, oleh karenanya sebelum PIHAK KEDUA
membayar lunas Harga Perolehan dan Pendapatan Sewa serta Biaya-biaya yang
diperlukan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memiliki kewajiban kepada PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya
PARA PIHAK sepakat menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Piutang
Ijarah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
a)
Akad : Adalah perjanjian yang termaktub dalam akta ini
berikut semua perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang
mungkin dibuat dikemudian hari, baik dengan akta notaris maupun
secara dibawah tangan.
b)
Ijarah : Secara
prinsip syariah adalah tagihan akad sewa menyewa antara penyewa dengan
pihak yang menyewakan atas objek sewa untuk mendapatkan imbalan.
c)
Objek Jasa : Adalah manfaat atas jasa yang diperoleh PIHAK KEDUA
dari Penyedia Jasa dengan pendanaan yang berasal dari
fasilitas Ijarah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
d)
Penyedia Jasa : Adalah pihak
ketiga yang menyediakan Jasa yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk
dan atas nama PIHAK PERTAMA.
e)
Harga Perolehan : Adalah sejumlah uang yang disediakan PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk memperoleh manfaat atas Jasa dari
Penyedia Jasa atas permintaan PIHAK KEDUA yang disetujui PIHAK PERTAMA berdasar
surat persetujuan prinsip dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
f)
Pendapatan Sewa : Adalah sejumlah uang sebagai keuntungan PIHAK
PERTAMA atas terjadinya fasilitas Ijarah yang ditetapkan dalam
Akad.
g)
Harga Sewa : Adalah sejumlah uang yang terdiri dari Harga
Perolehan ditambah Pendapatan Sewa yang wajib dibayar oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
disepakati PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam Akad.
h)
Biaya-biaya : Adalah biaya administrasi, biaya notaris,
biaya asuransi dan biaya materai.
PASAL 2
BENTUK DAN JUMLAH PEMBIAYAAN
1. PIHAK PERTAMA berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Ijarah kepada PIHAK
KEDUA yang akan digunakan untuk memperoleh manfaat atas Objek Jasa
berupa Pendidikan.
2. PIHAK KEDUA berjanji serta dengan
ini mengikatkan diri untuk menerima fasilitas Ijarah dari dan karenanya
memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah harga sewa sebesar Rp. 10.000.000.
3.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memeriksa
dan meneliti kondisiObjek Jasa yang diperoleh dari Penyedia
Jasa, termasuk terhadap sahnya dokumen-dokumen atau
surat-surat lainnya. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memeriksa
kondisi Objek Jasa dan tidak bertanggung jawab atas cacat-cacat tersembunyi
atas Objek Jasa serta tidak bertanggung jawab atas ketidak absahan
dokumen.
PASAL 3
PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan fee 10% dari biaya pokok.
2. Pembayaran biaya pokok dilakukan dalam jangka waktu
10 bulan ditempat PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berhak menagih
pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas sebagian sisa kewajiban, apabila
PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau pelunasan
kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan.
PASAL 4
TEMPAT PEMBAYARAN
1.
Setiap pembayaran angsuran atau
pelunasan kewajiban oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di lakukan
di kantor PIHAK PERTAMA atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA
atau dilakukan melalui rekening atas nama PIHAK KEDUA di
kantor PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk
mendebet rekening dengan nomor [0136-2456-50-1] atas nama [Arifin
SH] guna membayar angsuran atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.
PASAL 5
JAMINAN
1. Bahwa, berkaitan dengan Akad ini,
selama Harga Sewa belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka
PIHAK KEDUA dengan ini mengaku memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA
sebesar Harga Sewa atau sisa Harga Sewa yang
belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.
2.
Bahwa, guna menjamin ketertiban pembayaran atau
pelunasan hutang sebagaimana pada ayat 1 dan 4 , tepat pada waktu yang telah
disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji akan
membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan bukti kepemilikan
barang jaminan kepada PIHAK PERTAMA
sebagaimana terlampir pada akad ini.
3. Apabila karena sesuatu sebab,
seluruh atau sebagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syariah.
4.
PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dengan cara apapun, menggadaikan, atau
menyewakan barang jaminan kepada pihak lain kecuai dengan persetujuan tertulis
dari PIHAK PERTAMA.
5.
PIHAK PERTAMA setuju untuk mengikatkan diri untuk setiap waktu
menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya dan
memperbaiki segala kerusakan atas biaya PIHAK KEDUA.
6.
Segala risiko hilang atau musnahnya barang jaminan karena sebab apapun
juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga tidak meniadakan,
mengurangi atau menunda kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan dalam Akad
ini.
PASAL 6
BIAYA – BIAYA
PIHAK
KEDUA berjanji akan menanggung dan membayar Biaya-biaya yang
diperlukan kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan Akad ini meliputi
biaya administrasi, biaya notaris,dan biaya materai.
PASAL 7
AKIBAT CIDERA JANJI
1. PIHAK PERTAMA berhak menagih
pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas seluruh sisa kewajiban, dengan
lewatnya waktu untuk dibayar sekaligus lunas, tanpa diperlukan adanya surat
pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu
atau lebih keadaan sebagai berikut :
a) Dokumen atau keterangan
yang dimasukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA sehubungan dengan Akad ini ternyata palsu, tidak sah, atau tidak benar.
b) PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan
atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Akad ini.
c) PIHAK KEDUA menjadi
pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dilakukannya.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan
pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau
terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, PARA PIHAK sepakat
untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk mufakat
telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau
sengketa tidak dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat
untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
kantor PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PARA PIHAK akan mengaturnya bersama
secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2. Tiap-tiap Addendum, dan
lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Akad.
3. PARA PIHAK sepakat dan
memahami, bahwa untuk Akad ini dan segala akibatnya tunduk dan taat pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
Demikian Akad ini ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah seluruh isinya
dibaca oleh atau dibacakan kepada PIHAK KEDUA, sehingga PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima
segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
Purworejo, 19 Juni 2014
Menyepakati,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Syamsul.
Arifin. SH Rizka Nur’aini
SAKSI – SAKSI
1. Agus Rachmat
2. Rafiq Anwar
Contoh Akad Piutang Ijarah
4/
5
Oleh
Unknown