Monday, June 27, 2016

Contoh Akad Piutang Ijarah



AKAD PIUTANG IJARAH
Nomer : 088/PUI/BMT.BP/IX/2014
Bismillahirahmanirrahim
“.... hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta seasamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu....”
(Qs. An-Nissa (4):29)

            Pada hari ini  Kamis, tanggal 19 Juni 2014  di Purworejo telah dibuat  akad oleh dan antara :
1.      KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH  BMT BINAMAS PURWOREJO yang berkedudukan di  JL.Urip Sumoharjo 80, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo yang dalam hal ini diwakili secara  sah oleh Syamsul. Arifin SH bertindak sebagai manajer, berdasarkan surat Keputusan Pengurus  No. 001/BMT. B/SKP/V/2014, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Rizka Nur’aini bertindak untuk dan atas  nama DIRI SENDIRI, bertempat tinggal      Desa Kalimeneng  01/01, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo , pemegang kartu tanda penduduk  No. 3306122411930002, selanjutnya disebut dengan pihak KEDUA.

PIHAK PERTAMA  dan  PIHAK KEDUA bersama – sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut :
1.      PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan fasilitas piutang Ijarah kepada PIHAK PERTAMA untuk memperoleh manfaat atas Objek Jasa(sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya PIHAK PERTAMA menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Piutang Ijarah sesuai dengan ketentuan – ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
2.      Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pemberian fasilitas Piutang Ijarah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dan akan merlangsung menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a)      PIHAK KEDUA untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA memperoleh Objek Jasa dari Penyedia Jasa untuk memenuhi kepentingan PIHAK KEDUA dengan fasilitas Piutang Ijarah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
b)      Penyerahan jasa tersebut dilakukan oleh Penyedia Jasa langsung kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA        .
c)       PIHAK KEDUA membayar Harga Perolehan ditambah Pendapatan Sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, oleh karenanya sebelum PIHAK KEDUA membayar lunas Harga Perolehan dan Pendapatan Sewa serta Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memiliki kewajiban kepada PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya PARA PIHAK sepakat menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Piutang Ijarah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI

a)      Akad :  Adalah perjanjian yang termaktub dalam akta ini berikut semua perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang mungkin dibuat  dikemudian hari, baik dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan.
b)       Ijarah : Secara prinsip syariah adalah tagihan akad sewa menyewa antara penyewa dengan pihak yang menyewakan atas objek sewa untuk mendapatkan imbalan.
c)      Objek Jasa  : Adalah manfaat atas jasa yang diperoleh PIHAK KEDUA dari Penyedia Jasa  dengan pendanaan yang berasal dari fasilitas Ijarah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
d)      Penyedia Jasa : Adalah pihak ketiga yang menyediakan Jasa yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA  untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
e)      Harga Perolehan :  Adalah sejumlah uang yang disediakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk memperoleh manfaat atas  Jasa dari Penyedia Jasa atas permintaan PIHAK KEDUA yang disetujui PIHAK PERTAMA berdasar surat persetujuan prinsip dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
f)       Pendapatan Sewa :  Adalah sejumlah uang sebagai keuntungan PIHAK PERTAMA atas terjadinya fasilitas  Ijarah yang ditetapkan dalam Akad.
g)      Harga Sewa : Adalah sejumlah uang yang terdiri dari Harga Perolehan ditambah Pendapatan Sewa  yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam Akad.
h)      Biaya-biaya :   Adalah biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dan biaya materai.

PASAL 2
BENTUK DAN JUMLAH PEMBIAYAAN

1.      PIHAK PERTAMA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Ijarah kepada PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk memperoleh manfaat atas  Objek Jasa berupa Pendidikan.
2.      PIHAK KEDUA berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima fasilitas Ijarah dari dan karenanya memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah harga sewa sebesar Rp. 10.000.000.

3.      PIHAK KEDUA   bertanggung jawab untuk memeriksa dan meneliti kondisiObjek Jasa yang diperoleh dari Penyedia Jasa,  termasuk terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat lainnya.  PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memeriksa kondisi Objek Jasa dan tidak bertanggung jawab atas cacat-cacat tersembunyi atas Objek Jasa serta tidak bertanggung jawab atas ketidak absahan dokumen.

PASAL 3
 PEMBAYARAN
1.      PIHAK PERTAMA  berhak mendapatkan fee 10% dari biaya pokok.
2.      Pembayaran biaya pokok dilakukan dalam jangka waktu 10 bulan ditempat PIHAK PERTAMA.
3.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas sebagian sisa kewajiban, apabila PIHAK KEDUA  tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau pelunasan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan.

PASAL 4
TEMPAT PEMBAYARAN
1.      Setiap pembayaran angsuran atau pelunasan kewajiban oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di lakukan di kantor PIHAK PERTAMA atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atau dilakukan melalui rekening  atas nama  PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet rekening dengan nomor [0136-2456-50-1] atas nama [Arifin SH] guna membayar angsuran atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

PASAL 5
JAMINAN
1.      Bahwa, berkaitan dengan Akad ini, selama Harga Sewa  belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Harga Sewa atau sisa Harga Sewa yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa, guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan hutang sebagaimana pada ayat 1 dan 4 , tepat pada waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji akan membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan bukti kepemilikan barang jaminan kepada  PIHAK PERTAMA sebagaimana terlampir pada akad ini.
3.      Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syariah.
4.      PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain kecuai dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.       PIHAK PERTAMA setuju untuk mengikatkan diri untuk setiap waktu menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan atas biaya PIHAK KEDUA.
6.      Segala risiko hilang atau musnahnya barang jaminan karena sebab apapun juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga tidak meniadakan, mengurangi atau menunda kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan dalam Akad ini.
PASAL 6
BIAYA – BIAYA

PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung dan membayar Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan Akad ini meliputi biaya administrasi, biaya notaris,dan biaya materai.

PASAL 7
AKIBAT CIDERA JANJI

1.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA,  atas seluruh sisa kewajiban, dengan lewatnya waktu untuk dibayar sekaligus lunas, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu atau lebih keadaan sebagai berikut :
a)       Dokumen atau keterangan yang dimasukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Akad ini ternyata palsu, tidak sah, atau tidak benar.
b)      PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad ini.
c)       PIHAK KEDUA menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dilakukannya.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PARA PIHAK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.       Tiap-tiap Addendum, dan lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad.
3.       PARA PIHAK sepakat dan memahami, bahwa untuk Akad ini dan segala akibatnya tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Demikian Akad ini ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah seluruh isinya dibaca oleh atau dibacakan kepada PIHAK KEDUA,  sehingga PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.

Purworejo, 19 Juni 2014


                    Menyepakati,
             PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA     
                                                   
     
            Syamsul. Arifin. SH                                                    Rizka Nur’aini               

SAKSI – SAKSI
1.      Agus Rachmat
2.      Rafiq Anwar 

Artikel Terkait

Contoh Akad Piutang Ijarah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email