Thursday, August 18, 2016

Manajemen Lembaga Keuangan Part 2

BANK

Sekilas Sejarah Bank
      Asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa .
      Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia (oleh para pedagang)
      Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan.
      Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
      De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828

Bank-bank yang ada pada jaman Hindia Belanda :
      De Javasce NV
      De Post Poar Bank.
      Hulp en Spaar Bank.
      De Algemenevolks Crediet Bank.
      Nederland Handles Maatscappi (NHM).
      Nationale Handles Bank (NHB).
      De Escompto Bank NV.
      Nederlansche Indische Handelsbank 

Pengertian Bank

      Menurut UU No. 10 Tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      ASAS  PERBANKAN INDONESIA:
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
      TUJUAN:
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
  • FUNGSI: sebagai financial intermediation ,yaitu :
      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
      Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
      Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.
•  Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, yang  menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana.
      Berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.

Kegiatan Utama Bank
  1. Menghimpun Dana (Funding)
       Giro, Tabungan, Deposito Berjangka.
  1. Menyalurkan Dana (Lending)
       Pinjaman (kredit) bagi Bank konvensional
       Pembiayaan bagi Bank syariah.
3.      Memberikan Jasa Bank
      Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
      Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
      Jasa pengiriman uang ( transfer )
      Penukaran mata uang asing
      Kartu kredit
      dll

Jenis-jenis Bank
BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan yang ada di Indonesia.
2.      BANK UMUM
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.      BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah ,yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR:
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Bank Berdasarkan Kepemilikan
1.      BANK MILIK PEMERINTAH
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah .
      BRI
      BNI
      BTN
      BANK MANDIRI (Hasil merger BBD,BDN, Bapindo dan Bank Exim ) (th 1999)
2.      BANK MILIK SWASTA NASIONAL
Bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional ,begitu pula akta pendiriannya dan pembagian keuntungannya .
Cth:,Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Muamalat,dll.
3.      BANK MILIK ASING
Merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Cth: ABN AMRO bank, City Bank, New York Bank, Hongkong bank dll.
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1.      BANK KONVENSIONAL
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga.
2.      BANK SYARIAH
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.





Kuliah Manajemen Lembaga Keuangan Part 1

Baca Juga : Manajemen Lembaga Keuangan Part 2

  • Pengertian Uang

Uang didefinisikan sebagai sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah.

  • Fungsi Uang

FUNGSI ASLI ; sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
FUNGSI TURUNAN: sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

  • Jenis-Jenis Uang

UANG KARTAL
adalah alat pembayaran yang sah dan umum digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
UANG GIRAL
adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.

  • Kebijakan Moneter


Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.
Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi, serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.

  • Inflasi

Kecenderungan kenaikan harga barang dan jasa secara umum, yang berlangsung secara terus-menerus akibat tidak seimbangnya arus barang dan arus uang.
1. Harga barang pada umumnya akan naik terus-menerus
2. Jumlah uang yang beredar melebihi kebutuhan
3. Nilai uang mengalami penurunan

  • Tingkat Inflasi


1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
2. Inflasi sedang (10% sampai 30% / tahun)
3. Inflasi berat (30% sampai 100% / tahun)
4.  Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

  • Deflasi


Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi.
Deflasi adalah suatu keadaan ketika jumlah uang yang beredar terlalu sedikit dibanding jumlah barang dan jasa, sehingga nilai uang menjadi sangat tinggi.
Salah satu cara menanggulangi deflasi adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga.

  • Pengertian

DEVALUASI adalah Kebijakan pemerintah untuk  menurunkan nilai mata uang terhadap mata uang asing.
REVALUASI Kebijakan pemerintah untuk menaikan kembali nilai mata uang sendiri terhadap valuta asing
APRESIASI Meningkatnya nilai mata uang dalam negeri karena mekanisme pasar
DEPRESIASI Menurunnya nilai mata uang dalam negeri karena mekanisme pasar.

  • Ekonomi Makro

Ekonomi makro atau makroekonomi adalah studi tentang ekonomi secara agregat atau keseluruhan.
Makroekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak rumah tangga (household), perusahaan, dan pasar.

  • Ekonomi Mikro

Ekonomi mikro mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan, serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. 

  • Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan adalah semua badan atau institusi yang kegiatannya di bidang keuangan,






Monday, June 27, 2016

Contoh Akad Piutang Ijarah

Contoh Akad Piutang Ijarah



AKAD PIUTANG IJARAH
Nomer : 088/PUI/BMT.BP/IX/2014
Bismillahirahmanirrahim
“.... hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta seasamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu....”
(Qs. An-Nissa (4):29)

            Pada hari ini  Kamis, tanggal 19 Juni 2014  di Purworejo telah dibuat  akad oleh dan antara :
1.      KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH  BMT BINAMAS PURWOREJO yang berkedudukan di  JL.Urip Sumoharjo 80, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo yang dalam hal ini diwakili secara  sah oleh Syamsul. Arifin SH bertindak sebagai manajer, berdasarkan surat Keputusan Pengurus  No. 001/BMT. B/SKP/V/2014, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.      Rizka Nur’aini bertindak untuk dan atas  nama DIRI SENDIRI, bertempat tinggal      Desa Kalimeneng  01/01, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo , pemegang kartu tanda penduduk  No. 3306122411930002, selanjutnya disebut dengan pihak KEDUA.

PIHAK PERTAMA  dan  PIHAK KEDUA bersama – sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut :
1.      PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan fasilitas piutang Ijarah kepada PIHAK PERTAMA untuk memperoleh manfaat atas Objek Jasa(sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya PIHAK PERTAMA menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Piutang Ijarah sesuai dengan ketentuan – ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
2.      Bahwa, berdasarkan ketentuan syariah, pemberian fasilitas Piutang Ijarah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dan akan merlangsung menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a)      PIHAK KEDUA untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA memperoleh Objek Jasa dari Penyedia Jasa untuk memenuhi kepentingan PIHAK KEDUA dengan fasilitas Piutang Ijarah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
b)      Penyerahan jasa tersebut dilakukan oleh Penyedia Jasa langsung kepada PIHAK KEDUA dengan persetujuan PIHAK PERTAMA        .
c)       PIHAK KEDUA membayar Harga Perolehan ditambah Pendapatan Sewa kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, oleh karenanya sebelum PIHAK KEDUA membayar lunas Harga Perolehan dan Pendapatan Sewa serta Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA memiliki kewajiban kepada PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya PARA PIHAK sepakat menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Piutang Ijarah dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI

a)      Akad :  Adalah perjanjian yang termaktub dalam akta ini berikut semua perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang mungkin dibuat  dikemudian hari, baik dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan.
b)       Ijarah : Secara prinsip syariah adalah tagihan akad sewa menyewa antara penyewa dengan pihak yang menyewakan atas objek sewa untuk mendapatkan imbalan.
c)      Objek Jasa  : Adalah manfaat atas jasa yang diperoleh PIHAK KEDUA dari Penyedia Jasa  dengan pendanaan yang berasal dari fasilitas Ijarah yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
d)      Penyedia Jasa : Adalah pihak ketiga yang menyediakan Jasa yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA  untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
e)      Harga Perolehan :  Adalah sejumlah uang yang disediakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk memperoleh manfaat atas  Jasa dari Penyedia Jasa atas permintaan PIHAK KEDUA yang disetujui PIHAK PERTAMA berdasar surat persetujuan prinsip dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
f)       Pendapatan Sewa :  Adalah sejumlah uang sebagai keuntungan PIHAK PERTAMA atas terjadinya fasilitas  Ijarah yang ditetapkan dalam Akad.
g)      Harga Sewa : Adalah sejumlah uang yang terdiri dari Harga Perolehan ditambah Pendapatan Sewa  yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dalam Akad.
h)      Biaya-biaya :   Adalah biaya administrasi, biaya notaris, biaya asuransi dan biaya materai.

PASAL 2
BENTUK DAN JUMLAH PEMBIAYAAN

1.      PIHAK PERTAMA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Ijarah kepada PIHAK KEDUA yang akan digunakan untuk memperoleh manfaat atas  Objek Jasa berupa Pendidikan.
2.      PIHAK KEDUA berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima fasilitas Ijarah dari dan karenanya memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sejumlah harga sewa sebesar Rp. 10.000.000.

3.      PIHAK KEDUA   bertanggung jawab untuk memeriksa dan meneliti kondisiObjek Jasa yang diperoleh dari Penyedia Jasa,  termasuk terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat lainnya.  PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memeriksa kondisi Objek Jasa dan tidak bertanggung jawab atas cacat-cacat tersembunyi atas Objek Jasa serta tidak bertanggung jawab atas ketidak absahan dokumen.

PASAL 3
 PEMBAYARAN
1.      PIHAK PERTAMA  berhak mendapatkan fee 10% dari biaya pokok.
2.      Pembayaran biaya pokok dilakukan dalam jangka waktu 10 bulan ditempat PIHAK PERTAMA.
3.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA, atas sebagian sisa kewajiban, apabila PIHAK KEDUA  tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atau pelunasan kewajiban tepat pada waktu yang diperjanjikan.

PASAL 4
TEMPAT PEMBAYARAN
1.      Setiap pembayaran angsuran atau pelunasan kewajiban oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di lakukan di kantor PIHAK PERTAMA atau ditempat lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA atau dilakukan melalui rekening  atas nama  PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet rekening dengan nomor [0136-2456-50-1] atas nama [Arifin SH] guna membayar angsuran atau melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

PASAL 5
JAMINAN
1.      Bahwa, berkaitan dengan Akad ini, selama Harga Sewa  belum dilunasi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengaku memiliki hutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Harga Sewa atau sisa Harga Sewa yang belum dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa, guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan hutang sebagaimana pada ayat 1 dan 4 , tepat pada waktu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK berdasarkan akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji akan membuat dan menandatangani pengikatan jaminan dan menyerahkan bukti kepemilikan barang jaminan kepada  PIHAK PERTAMA sebagaimana terlampir pada akad ini.
3.      Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri atau Badan Arbitrase Syariah.
4.      PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain kecuai dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
5.       PIHAK PERTAMA setuju untuk mengikatkan diri untuk setiap waktu menjaga dan memelihara barang jaminan tersebut sebaik-baiknya dan memperbaiki segala kerusakan atas biaya PIHAK KEDUA.
6.      Segala risiko hilang atau musnahnya barang jaminan karena sebab apapun juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, sehingga tidak meniadakan, mengurangi atau menunda kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan dalam Akad ini.
PASAL 6
BIAYA – BIAYA

PIHAK KEDUA berjanji akan menanggung dan membayar Biaya-biaya yang diperlukan kepada PIHAK PERTAMA terkait dengan Akad ini meliputi biaya administrasi, biaya notaris,dan biaya materai.

PASAL 7
AKIBAT CIDERA JANJI

1.      PIHAK PERTAMA berhak menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA,  atas seluruh sisa kewajiban, dengan lewatnya waktu untuk dibayar sekaligus lunas, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu atau lebih keadaan sebagai berikut :
a)       Dokumen atau keterangan yang dimasukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Akad ini ternyata palsu, tidak sah, atau tidak benar.
b)      PIHAK KEDUA tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akad ini.
c)       PIHAK KEDUA menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dilakukannya.

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.       Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor PIHAK PERTAMA.

PASAL 9
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PARA PIHAK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2.       Tiap-tiap Addendum, dan lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad.
3.       PARA PIHAK sepakat dan memahami, bahwa untuk Akad ini dan segala akibatnya tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Demikian Akad ini ditandatangani oleh PARA PIHAK setelah seluruh isinya dibaca oleh atau dibacakan kepada PIHAK KEDUA,  sehingga PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.

Purworejo, 19 Juni 2014


                    Menyepakati,
             PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA     
                                                   
     
            Syamsul. Arifin. SH                                                    Rizka Nur’aini               

SAKSI – SAKSI
1.      Agus Rachmat
2.      Rafiq Anwar 

Friday, May 27, 2016

Analisis Usulan Investasi

Analisis Usulan Investasi



BAB I
PENDAHULUAN
Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia merupakan negara yang menjadi tujuan investasi dunia. Dalam perkembangannya Indonesia merupakan kekuatan ekonomi di dunia yang selalu mencetak pertumbuhan ekonomi yang begitu besar. Banyak pengusaha dari luar negeri yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia, dari berbagai sektor yang di Indonesia banyak yang berminat. Ini yang membuat perekonomian Indonesia semakin maju dan bergairah sehingga menjadi perhatian dunia. Banyak gebrakan-gebrakan yang di lakukan Indonesia seperti menjadi tuan rumah konfrensi tingkat tinggi di bidang ekonomi.
Dengan tingginya alur investasi dari asing tentu pengusaha asal Indonesia tak mau kalah untuk menanamkan modalnya, apalagi di negeri sendiri tentu bisa bersaing dengan pengusaha yang berasal dari luar negeri.
Dalam pemilihan usulan investasi, manajemen juga memerlukan informasi akuntansi sebagai salah satu dasar penting untuk menentukan pilihan investasi yang akan di pilihnya. Informasi akuntan di masukkan dalam suatu model pengambilan keputusan yang berupa kriteria penilaian investasi untuk memungkinkan manajemen memilih investasi yang terbaik diantara alternatif investasi yang tersedia.
Beberapa kriteria penilaian investasi bisa di gunakan untuk mengevaluasi aliran kas. Kriteria penilaian investasi mencakup beberapa teknik seperti accounting rate of return, payback period, internal rate of return, net present value, dan profitability index.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Investasi
Investasi merupakan penanaman dana yang dilakukan oleh suatu perusahaan ke dalam suatu aset (aktiva) dengan harapan memperoleh pendapatan di masa yang akan datang. Di lihat dari jangka investasi waktunya, investasi dibedakan menjadi 3 macam yaitu investasi jangka pendek, investasi jangka menengah, dan investasi jangka panjang. Sedangkan dilihat dari segi aktivanya, investasi dibedakan ke dalam investasi pada aktiva rill dan investasi pada aktiva non-rill (aktiva finansial). Investasi pada aktiva rill misalnya investasi dalam tanah, gedung, mesin, dan peralatan-peralatan. Adapun invesatsi investasi pada aktiva non-rill misalnya investasi berjangka panjang untuk aktiva rill.

B.     Menaksir aliran kas
1.      Beberapa Pertimbangan dalam Menaksir Aliran Kas
Dalam analisis keputusan investasi, ada beberapa langkah yang akan dilakukan:
a.       Menaksir aliran kas dari investasi berikut.
b.      Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang.
c.    Mengevaluasi investasi tersebut dengan kriteria investasi seperti pay-back period, NPV, dan IRR.
d.      Mengambil keputusan, apakah investasi diterima atau tidak.

Dalam menaksir aliran kas, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan:
a.      Aliran Kas Versus Keuntungan Investasi
Fokus dari manajemen keuangan dan analisis investasi adalah kas, bukannya keuntungan investasi. Keuntunga investasi tidak selalu berarti aliran kas. sebagai contoh penjualan sebagian barangkali merupakan kredit, sehingga belum ada kas yang masuk. Item biaya tertentu seperti depresiasi, juga tidak melibatkan kas. dalam perhitungan depresiasi, tidak ada aliran kas yang berpindah tangan. Contoh perhitungan ini menunjukkan perbedaan antara aliran kas dengan keuntungan akuntansi.

Perbandingan Basis Cash Flow dengan Laporan Laba-Rugi Akuntasi

Laporan Laba-Rugi
Kas Masuk/Keluar
Penjualan
Rp.150.000,00
Rp.150.000,00
Biaya tunai (kas) Rp.70.000,00
Rp.120.000,00
(Rp.70.000,00)
Depresiasi Rp.50.000,00
-
Laba sebelum pajak
Rp.30.000,00

Pajak (40%)
Rp.12.000,00
Rp.12.000,00
Laba setelah pajak
Rp.18.000,00
Rp.68.000,00

Aliran kas = Laba setelah pajak + depresiasi
=18.000 + 50.000
=68.000
Cara yang langsung bisa di lakukan dengan mengidentifikasi item-item mana yang termasuk kas masuk dan mana yang termasuk kas keluar. Sebagai contoh, jika penjualan dilakukan dengan kredit, maka sebagaian penjualan akan menjadi kas pada bulan ini (atau tahun ini), sebagaian lagi akanmenjadi kas pada bulan (tahun) depan.

b.      Incremental cash Flow
Aliran kas yang akan kita perhitungkan adalah aliran kas yang muncul karena keputusan menjalankan investasi yang sedang di pertimbangkan. Aliran kas yang tidak relevan tidak akan masukn dalam analisis. Aliran kas yang relevan tersebut sering diberi nama sebagai incremental cash flow. Contoh aliran kas yang tidak relevan adalah sunk cost. Sunk cost adalah biaya yang sudah tertanam, dan sudah hilang. Contoh sunk cost adalah biaya fesibility study (studi kelayakan), biaya riset pemasaran.
Biaya kesempatan (opportunity cost) adalah item lain yang perlu di perhatikan. Sebagi contoh, jika suatu usulan investasi dilakukan, investasi tersebut akan menggunakan gudang. Gudang tersebut sebenarnya tidak bisa disewakan, dengan demikian biaya sewa yang hilang tersebut harus dimasukkan sebagai elemen biaya.
c.       Fokus pada Keputusan Investasi
Dalam analisis investasi, fokus kita adalah ada pada aliran kas yang di hasilkan melalui keputusan investasi. Aliran kas hasil dari keputusan pendanaan harus di hilakna dari analisis. Alasan lainnya adalah keputusan pendanaan masuk ke dalam perhitungan tingkat discount rate yang di pakai (WACC atau weighted average cost of capital). Jika bunga juga dimasukkan ke dalam perhitungan aliran kas (sebagai pengurang aliran masuk), maka akan terjadi proses double counting. Perhitungan aliran kas yang mengeluarkan efek bunga (pendanaan) adalah:
Aliran kas = Laba bersih + Depresiasi + {(1-tingkat pajak) x bunga}

2.      Jenis-Jenis Aliran Berdasarkan Dimensi Waktu
Berdasarkan dimensi waktu, aliran kas bisa digolongkan ke dalam tiga jenis:
a.        Kas Awal (Initial Cash Flow)
Aliran kas awal terjadi pada awal kegiatan investasi. Biasanya diasumsikan terjadi sebelum investasi di lakukan dan aliran kas tersebut merupakan aliran kas keluar. Tanpa modal kerja, kegiatan investasi tidak akan berjalan. Investasi menyediakan pabriknya (aktiva tetap), sementara modal kerja (piutang, persediaan) dibutuhkan agar pabrik bisa berjalan.

b.      Aliran Kas Operasional (Operational Cash flow)
Jika aktiva tetap sudah berdiri,investasi mulai menghasilkan aliran kas masuk (missal penjualan). Aliran kas operasional biasanya merupakan aliran kas masuk, yang diperoleh setelah perusahaan beroperasi. Biaya yang dikeluarkan misal biaya promosi dan biaya operasional lainnya, jumlah lebih kecil di banding kas masuk.
c.       Aliran Kas Terminal (Terminal Cash Flow)
Aliran kas terminal terjadi pada akhir proyek investasi. Terdapat dua item yang akan terjadi pada akhir proyek:
1.      Penjualan nilai residu aktiva tetap.
2.      Modal kerja kembali.

    C.    Kriteria Penilaian Investasi
1.      Payback Period
Payback period ingin melihat berapa lama investasi bisa kembali. Semakin pendek jangka waktu kembalinya investasi, semakin baik suatu investasi. Kelemahan dari motode payback period adalah tidan memperhitungkan nilai waktu uang serta tidak memperhitungkan aliran kas sesudah periode payback.
2.      Discounted Payback Period
Motode ini berusaha menghilangkan kelemahan payback period yang tidak memperhitungkan nilai waktu uang.
3.      Accounting Rate of Return (ARR)
Metode ARR menggunakan keuntungan sesudah pajak, dibagi dengan rata-rata nilai buku investasi selama usia investasi. ARR mempunyai kelemahan yang mencolok seperti payback period yaitu ARR menggunakan input yang salah dan tidak memperhitungkan nilai yang berbeda.
4.      Net Present Value
Adalah present value aliran kas masuk dikurangi dengan present value aliran kas masuk. Keputusan investasi adalah sebagai berikut:
NPV > 0 usulan investasi diterima dan NPV < 0 usulan investasi ditolak
5.      Internal Rate of Return (IRR)
Adalah tingkat diskonto (discount rate) yang menyamakan present value aliran kas masuk dengan present value aliran kas keluar. Keputusan investasi adalah sebagai berikut ini :

IRR > tinggat keuntungan yang disyartakan ►usulan investasi diterima
IRR < tinggat keuntungan yang disyartakan ►usulan investasi ditolak
6.      Kaitan antara NPV dan IRR
Adalah discount rate yang membuat NPV = 0.
7.      Profitability Index
Adalah present value aliran kas masuk dibagi dengan present value aliran kas keluar. Keputusan investasi adalah sebagai berikut :
PI > usulan investasi diterima dan PI < usulan investasi ditolak
8.      Perbandingan Motode NPV, IRR, dan PI
a.       Metode NPV dengan IRR
Untuk membandingkan keduanya, membedakan usulan investasi menjadi dua jenis: mutually exclusive (saling menghilangkan) dan independent (bebas). Jika terjadi konflik antara IRR dengan NPV beberapa hal yang bisa dilakukan:
1.      Menggunakan NPV. Penggunaan NPV lebih kuat dibandingkan dengan metode lainnya.
2.      Menghitung NPV untuk aliran kas tambahan.
3.      Menghitung IRR untuk aliran kas tambahan.
b.      Metode NPV dengan PI
Jika proyek yang di analisis bersifat independen, maka keputusan NPV dan PI akan konsisten satu sama lain. Dalam hal ini, proyek dengan NPV yang positif juga mempunyai PI yang lebih dari satu. Masalah yang timbul untuk PI adalah untuk usulan investasi yang mutually exclusive.
9.      MIRR (Modified Internal Rate of Return)
Meskipun NPV lebih baik dibandingkan dengan IRR, tetapi IRR lebih banyak dan lebih mudah digunakan. Metode MIRR dibuat untuk menghilangkan kelemahan IRR, sementara angka MIRR yang dihasilkan akan mirip dengan IRR.

D.    Kriteria Investasi dalam Praktek
Menyimpulkan bahwa NPV, IRR, dan PI merupakan metode terbaik. Ketiganya memperhatikan aliran kas, memperhatikan nilai waktu uang dan semua aliran kas diperhitungkan. Pada kondisi normal ketiga metode tersebut akan menghasilkan kesimpulan yang konsisten satu sama lain. Jika terjadi konflik, NPV yang biasaya dipakai  investasi alternative lain akan menggunakan IRR atau IP untuk aliran kas tambahan atau MIRR.

E.     Isu Lanjutan (Analisis Resiko Investasi)
1.      Analisis Sensitivitas
Analisis NPV banyak membahas resiko usulan investasi. Salah satu kecenderungan analisis NPV adalah diperolehnya usulan investasi yang mempunyai nilai NPV yang positif. Usulan investasi yang masuk ke bagian kredit perbankan, pasti akan menyajikan angka NPV yang positif, mungkin karena memang positif atau memeng di buat positif. Dengan kata lain ada kecenderungan over-estimate dalam analisis NPV, sehingga menghasilkan false sense of security (kesimpulan bahwa usulan investasi pasti aman, dan menghasilkan NPV positif,meskipun belum tentu demikian).
2.      Analisis Skenario
Selain menggunakan analisis sensitivitas, manajer keuangan juga bisa melakukan analisis scenario. Pada analisis skenario, manajer keuangan mengidentifikasi skenario tertentu, kemudian menghitung NPV berdasarkan skenerio tersebut. Berbeda de ngan analisis sensitivitas, dimana hanya satu variabel berubah, dan mengansumsikan variabel lain konstan, pada analisis skenario, variabel-variabel bisa berubah secara bersamaan untuk setiap skenarionya.
3.      Analisis Simulasi
Simulasi memperhalus analisis sensitivitas lebih lanjut. Dalam analisis simulasi, manajer keuangan mengubah-ubah vbariabel yang relevan, kemudian melihat efeknya terhadap NPV.
4.      Analisis Break-Even (Pulang Pokok)
a.       Analisis Break-Even Akuntansi
Analisis Break-Even bisa digunakan untuk melihat beberapa besar penjualan minimal agar bisa menutup biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Analisis Break-Even bisa dituliskan sebagai berikut:
Titik BE=

b.      Analisis Break Even Present Value Aliran Kas
Analisis break even ini tidak memperhitungkan present value aliran kas. manajemen keuangan mempunyai fokus pada aliran kas, bukannya laba akuntansi. Metode alternative dalam perhitungan break-even dengan present value aliran kas adalah dengan menggunakan EAC.
EAC = Investasi awal / PVIFA(r%,T)

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada musim investasi seperti ini perlu ada pertimbangan dalam usulan investasi, dalam hal ini perlu memperhatikan metode-metode yang telah ada agar bisa bersaing dengan investor yang lain, ketatnya persaingan dalam pasar modal perlu di siasati para investor yang ingin berinvestasi. NPV, IRR, dan PI merupakan metode terbaik. Ketiganya memperhatikan aliran kas, memperhatikan nilai waktu uang dan semua aliran kas diperhitungkan. Pada kondisi normal ketiga metode tersebut akan menghasilkan kesimpulan yang konsisten satu sama lain. Jika terjadi konflik, NPV yang biasaya dipakai  investasi alternative lain akan menggunakan IRR atau IP untuk aliran kas tambahan atau MIRR. Dengan mengedepankan metode-metode yang ada  para investor bisa mendapatkan keuntungan yang pasti di harapkan para investor dalam menenamkan modalnya.

LAMPIRAN
Menjawab pertanyaan
1.      Keputusan pendanaan masuk kedalam perhitumgan tingkat discount rate yang di pakai dengan WACC. Jika biaya bunga di masukkan kedalam perhitungan aliran kas maka terjadi proses double counting. Kas masuk dikurangi biaya bunga, kas masuk didiskon tokan dengan WACC yang memasukkan keputusan pendanaan. Efek keputusan pendanaan hanya akan terlihat ditingkat diskonto, bukan perhitungan aliran kasnya.

Misalkan laporan laba-rugi menunjukkan angka-angka sebagai berikut ini.

Perbandingan basis cash flow dan laporan laba-rugi akuntansi dengan memasukkan bunga (keputusan pendanaan)

Laporan laba-rugi
Kas masuk/keluar
Penjualan
Rp 150.000,00
Rp 150.000,00
Biaya tunai (kas) Rp 70.000,00
(Rp 70.000,00)
Depresiasi Rp 50.000,00
-
Bunga Rp 20.000,00
Rp 140.000,00
-
Laba sebelum pajak
Rp 10.000,00

Pajak (40%)
Rp 4.000,00
Penyesuaian pajak

(Rp 4.000,00)
(0,4 x Rp 20.000,00)
(Rp 8.000,00)
Laba setelah pajak
Rp 6.000,00
Rp 68.000,00
Sebagai contoh:
Penjualan sama-sama Rp 150.000,00 satu-satunya perbedaan adalah laporan di atas memasukkan bunga. Aliran kas yang diakibatkan oleh keputusan pendanaan harus di keluarkan. Kolom paling kanan penunjukkan kas yang paling relevan. Perlakuan bunga membutuhkan perhatian tersendiri, karena bunga bisa dipakai sebagaipengurang pajak. Karena ini penyesuaiannya menggunakan (1-pajak) x bunga. Perhitungan aliran kas yeng mengeluarkan efek bunga (pendanaan) adalah:
Aliran Kas = laba bersih + depresiasi + {(1-tingkat pajak) x bunga}
= 6.000 + 50.000 +{(1-0.4) x 20.000}
= 68.000

2.      Perbandingan NPV dengan WACC
NPV (net present value) adalah present value aliran kas masuk dikurangi present value aliran kas keluar. Sedangkan adalam WACC kasa masuk dikurangi biaya bunga, sementara kas masuk didiskon tokan dengan WACC yang memasukkan keputusan pendanaan. Dengan kata lain Efek keputusan pendanaan hanya akan terlihat ditingkat diskonto, bukan perhitungan aliran kasnya.
Menurut saya lebih baik sebagai alat penilaian investasi memakai NPV karena memfokuskan pada aliran kas, memperhatikan nilai uang, menggunakan semua aliran kas yang ada.
3.      Makna beta unlevered adalah suatu jenis metrik yang membandingkan resiko unlevered perusahaan .Beta perusahaan tanpa utang apapun.
Manfaat beta unlevered:
a.       Memberikan ukuran seberapa banyak resiko sistematis ekuitas yang dimiliki perusahaan saat dibandingkan dengan pasar.
b.      Menghilangkan efek menguntungkan yang diperoleh dari menambahkan utang terhadap struktur modal perusahaan.

c.       Membandingkan beta unlevered perusahaan dan memberikan ide kepada investor yang lebih baik tentang seberapa banyak resiko ketika membeli perusahaan.